Spirit baru dalam Penanggulangan HIV di Malang

Sebuah upaya untuk menciptakan program penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih komprehensif dan berkesinambungan, dibutuhkan kebijakan publik yang mengatur tentang komponen yang perlu ada dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Kebijakan public ini merupakan sebuah kerja advokasi yang membutuhkan kerjasama semua pihak. Kebijakan public yang selama ini ada dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia masih sangat sedikit, selain juga belum UU terkait HIV dan AIDS.

Untuk menjawab kebutuhan lapangan, maka atas inisiatif Jaringan LSM Peduli AIDS Malang Raya yang terdiri dari LSM Paramitra, Yayasan Sadar Hati, Igama, Wamarapa, dan Unique Communty melakukan advokasi kebijakan tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Hasil yang diharapkan dalam advokasi ini adalah adanya Perda. Perda ini dimaksudkan sebagai salah upaya untuk menjaga kesinambungan program serta untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang aktif dalam upaya penanggulangan HIV.

Kepastian hukum dalam penanggulangan HIV dan AIDS sangat diperlu mengingat kelompok dampingan Jaringan LSM adalah kelompok-kelompok yang termarjinalkan dalam masyarakat. Contoh seperti : Pekerja Seks, Waria, Gay dan pengguna narkoba suntik yang merupakan kelompok masyarakat yang beresiko tinggi tertular HIV, yang rata-rata komunitas ini telah terstigma dalam masyarakat. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut jaringan membangun strategi lebih pada pendekatan dan melakukan kerja politik dengan pihak legislative yang relative lebih dekat dengan LSM. Pendekatan ini telah menghasilkan sebuah keputusan politik dari DPRD untuk mengambil insiatif pembuatan perda HIV dan AIDS dijadikan perda inisiatif dewan. Masuknya Perda HIV dan AIDS dalam pembahasan Dewan menunjukkan sudah terbangunnya kepercayaan antar jaringan LSM dengan anggota DPRD, sehingga semua proses pembuatan naskah akademik dan draf 0 perda penanggulangan HIV dan AIDS kabupaten Malang di buat oleh Jaringan LSM Peduli AIDS Malang Raya. Amanah dari anggota dewan akhirnya dikerjakan secara maraton oleh Jaringan LSM Peduli AIDS Malang Raya dengan meminta masukan dari beberapa orang yang kompeten dalam penanggulangan HIV, dengan amanah ini juga Jaringan LSM benar-benar bisa mengawal konten dari isi Perda tersebut, agar tidal keluar rel jalur penanggulangan HIV dan AIDS.  Beberapa hal yang membedakan Perda HIV kab. Malang dengan daerah lain adalah masuknya issue HR (harm reduction), serta penanganan pada anak dengan HIV dan AIDS (ADHA) dengan mengedepankan hak dasar anak dalam pasal-pasal Perda.

Perjalanan Maraton yang cukup melelahkan dalam mengawal Perda HIV dan AIDS akhirnya sampai finish juga dengan di sahkannya dan ditandatangani Perda Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Malang oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Malang pada tgl 25 September 2008 dalam sidang Paripurna DPRD, dengan disaksikan oleh anggota jaringan LSM Peduli AIDS, instansi terkait dan publik.

Pelajaran penting yang memuncul dari inisiatif Perda HIV dan AIDS ini, adalah bahwa Perda ini penuh tantangan baik yang bersifat teknis maupun politis, nuasa politis dalam pembuatan Perda ini sangatlah kental karena ada beberapa hal sensitif yang muncul dalam proses pembuatan Perda ini, mulai dari masalah legalisasi lokalisasi, kondom, jarum suntik serta keberadaan komunitas Waria dan gay. Namun sensitifitas tersebut bisa di kurangi dengan adanya pertemuan intens, serta penggunaan kata dalam perda. Semoga tulisan ini bisa menjadi invirasi buat teman-teman di daerah lain, bahwa kalau masyarakat sipil bersatu pasti akan mampu mendorong kebijakan public yang berpihak pada masyarakat. Tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses muncul perda ini. ANDA PASTI BISA.

Trackback URL for this post:

http://www.odhaindonesia.org/trackback/409
anonim's picture

usaha yang sangat baik

usaha yang sangat baik sekali...
kami juga mendukung.
check out our blog y www.abcdpermed.multiply.com

Post new comment

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
Image CAPTCHA
Enter the characters (without spaces) shown in the image.